Suara.com - Polda Metro Jaya meneruskan penyidikan atas laporan aktor Jeremy Thomas terhadap terlapor bule asal Australia, Alexander Patrick Morris. Patrick diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 8,5 miliar.
Namun pemeriksaan tidak dihadiri Patrick. Konon kabarnya dia telah ditahan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Bali. Patrick ditangkap di daerah Bintaro, Tangerang Selatan pada Selasa (4/8/2015) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemeriksaan pun hanya dihadiri oleh kuasa hukum Patrick, Firman Chandra dan istri Patrick, Maratul Habibah. Firman yang ditemui di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan jika mereka hanya menambahkan BAP sebagai terlapor dan keterangan saksi.
Firman mengaku sempat melakukan pertemuan dengan kliennya pukul 23.00 WIB. Namun pukul 01.00 WIB sesampainya di rumah dia mendapat kabar Patrick ditangkap oleh polisi di Bali. Sampai saat ini pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan Patrick.
"Kita tidak ingin mengomentari subtansinya. kita tidak tahu pak Patrick ada di mana. Tidak ada tanda tangan dari keluarga. Artinya Mbak Ara (istri Patrick) tidak menanda tangani surat ini," papar Firman.
Namun demikian kuasa hukum Patrick sampai saat ini masih terus berusaha dimana kliennya tersebut di tahan.
"Yang pasti kita akan dapatkan jawaban. kami ingin lihat prosedural aja. kalau di Polda bali kami akan datangi. apakah Gianyar atau Denpasar," tandasnya.
Jeremy Thomas melaporkan Patrick ke Polres Gianyar, Bali, pada 5 Oktober 2014. Pemain sinetron Jatuh Cinta Pertama itu melaporkan bule itu telah menyerobot vila miliknya di Bali.
Aktor berusia 44 tahun itu kembali bikin laporan di Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2014 dengan surat laporan bernomor TBL/82/X/2014.