Suara.com - Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan pihaknya telah mengawasi artis EG, yang diduga Eza Gionino selama dua minggu.
"Pihak kami sudah mengincar tersangka EG sejak dua minggu sebelum penangkapan dilakukan," kata Surawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Ditambahkan Surawan, Eza mengaku telah menggunakan narkoba sejak enam bulan lalu. Menurutnya, belum ada pengacara yang mendampingi Eza sejak tertangkap.
"Menurut tersangka, dia sudah menggunakan narkoba sejak enam bulan lalu. Kalau untuk pengacara, selama ini belum ada yang didampingi pengacara, hanya ada beberapa keluarga yang menjenguk," tambahnya.
Eza ditangkap di kediamannya di Perumahan Cibubur Country, Blok CCOV nomor 22, Cikeas, Bogor, pada Sabtu (1/8/2015) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan Eza polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram.
Saat ini, EG ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.