Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan menyelidiki bandar yang memasok narkoba kepada artis EG. Wakapolres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan pihaknya tengah memburu si pemasok.
"Pengedar Narkoba kepada EG ini berinisial K. Saat ini sudah kita masukkan ke DPO (daftar pencarian orang) kita," ujar Surawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Ditambahkan Surawan, EG yang diduga Eza Gionino membeli paket Narkoba tersebut dari K seharga Rp450 ribu.
"Si artis ini mendapat barang haram itu setelah membelinya dengan harga Rp450 ribu untuk satu paket kecil narkoba yang ditemukan dalam plastik bening di dalam bungkus rokok," tambah Surawan.
"Untuk barang bukti polisi mengamankan satu bungkus shabu seberat 0,16 gram. Selain itu ada satu buah alat hisap (bong), satu buah pipa kaca juga dua buah korek gas," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, sabu yang ada di tangan EG didapat di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Dari pengakuan tersangka, narkoba tadi dibelinya di daerah Kemang Prapatan Jakarta Selatan," tambahnya.
EG saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.