Suara.com - Artis Prilly Latuconsina resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait foto bugil mirip dirinya yang beredar di dunia maya baru-baru ini. Ada 2 orang yang dilaporkan bintang sinetron Ganteng-Ganteng Serigala tersebut.
"Yang pasti itu haters aku," kata Prilly usai membuat laporan, Jumat (31/7/2015).
Prilly semula tak bermaksud membawa kasus ini ke polisi. Namun, belakangan malah banyak orang yang ikut-ikutan memfitnah dirinya setelah melihat foto itu di jejaring sosial.
"Dengan tindakan dia mengedit tubuh aku jadi memancing orang lain. Aku difitnah dan membuat fans berantem, itu sangat merugikan," ucap dia.
Selain itu, Prilly khawatir orang awam percaya jika foto bugil itu adalah dirinya.
"Makanya aku laporkan biar dia jera," ujarnya.
Kuasa hukum Prilly, Siddik Latuconsina mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
"Karena pelaku dengan sengaja tanpa hak memperlihatkan gambar yang menyerupai wajah prilly dengan tubuh bugil orang lain," ujar Siddik.