Suara.com - Farhat Abbas dalam kicauannya di Twitter belum lama ini mengungkapkan alasan menggugat musisi Ahmad Dhani secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan gugatannya seperti yang tertuang dalam Pasal 17 UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Pasal itu menyebutkan "Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar."
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah justru heran. Dia mempertanyakan gugatan Farhat terkait permasalahan yang mana.
"Kalo terkait anaknya Dhani (Dul) kan sudah diputus. Terkait Maia (mantan istri Dhani) juga sudah diputus. Ini yang mana lagi?," katanya dihubungi suara.com, Kamis (30/7/2015).
Menurut Ramdan, upaya hukum yang dilakukan Farhat membabi buta dan hanya untuk mencari celah. Padahal, semua tak mendasar sama sekali.
"Dia kayak orang nggak jelas. Dia kan gugat gue juga, apa dasarnya?. Ini untuk cari celah aja," ucapnya.
Selain mengungkapkan alasan, Farhat dalam kicauannya juga membocorkan waktu persidangan kasusnya akan digelar pada 11 Agustus mendatang di PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Farhat Abbas menggugat musisi Ahmad Dhani senilai Rp54 miliar. Dia merasa dilecehkan karena permintaan maafnya kepada Dhani tak diindahkan. Farhat dilaporkan oleh suami Mulan Jameela itu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.