Suara.com - Desainer Hengky Kawilarang kembali menjalani sidang terkait kasus penggelapan duit arisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bernama Nila Yasman, salah satu peserta arisan yang dikelola Hengky.
Di dalam persidangan, Hakim Ketua bertanya prihal mekanisme pembayaran uang arisan sampai terjadinya kisruh Hengky dengan Jeng Ana, salah satu peserta yang merasa uangnya dibawa kabur Hengky.
Kepada Hakim Ketua, Nila mengaku baru tahu bila Ana tak mendapat uang arisannya senilai Rp 1,5 miliar saat kasus tersebut sudah ditangani polisi. "Saya tahunya pas saya sudah dipanggil polisi," katanya.
Selanjutnya, Hakim ingin tahu keseriusan Hengky untuk bertanggungjawab. Nila bilang, Hengky memang sempat ingin meminjam uang kepadanya.
"Sempet pinjam uang ke saya setelah saya dipanggil penyidik di bulan November 2014. Pinjamnya Rp1 miliar," ujarnya.
Tapi usaha Hengky sia-sia. Pasalnya, Nila enggan membantunya karena ia merasa tak punya uang sebanyak itu.
Hengky ditangkap petugas Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 1 April 2015 atas kasus penggelapan arisan berdasarkan laporan Ina Soviana atau dikenal Jeng Ana pada 13 Agustus 2014.
Hengky dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dia menggelar arisan yang diikuti 16 peserta dengan besaran Rp50 juta per orang. Jeng Ana sendiri ikut dua nomor dengan menyerahkan Rp100 juta kepada Hengky.
Hengky sempat menjanjikan kepada Jeng Ana mendapat arisan terakhir pada April 2014 dengan besaran Rp1,5 miliar. Namun, uang itu tidak pernah diserahkan kepada Jeng Ana.