Suara.com - Artis Rio Reifan dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (27/7/2015).
Menanggapi tuntutan tersebut, Rio mengaku cuma bisa pasrah. Dia sama sekali tak menyangka dituntut sampai 1 tahun 6 bulan penjara.
"Ini berat," katanya ditemui usai sidang.
Kendati demikian, Rio melalui tim kuasa hukumnya tetap akan mengajukan pembelaan di dalam persidangan selanjutnya. Dia menegaskan bila dirinya hanya pengguna narkoba.
Pemeran sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu ditangkap polisi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, awal Januari 2015 silam. Dari tangan Rio, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu berikut bong.