Suara.com - Musisi Ahmad Dhani belum mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebelumnya, Dhani bersama tim kuasa hukumnya berencana datang ke sana sebelum Lebaran untuk menanyakan berkas Farhat Abbas terkait kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Belum. Nanti lah," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, dihubungi suara.com, Selasa (21/7/2015).
Kemungkinan, dilanjutkan Ramdan, kliennya akan menanyakan berkas Farhat kepada Kejati DKI Jakarta usai Lebaran. Pihaknya mendesak berkas tersebut segera P21 atau lengkap.
"Dalam waktu dekat ini, habis Lebaran selesai pokoknya," ujar dia.
Ramdan menegaskan, Kejati DKI Jakarta sebaiknya segera membuat status perkara Farhat terang benderang. Dia bilang, bukan cuma Dhani yang menunggu kepastian, melainkan masyarakat Indonesia.
"Kita kan nggak punya kewenangan karena cuma warga biasa. Harusnya Kejaksaan tegas dong," ucap dia.
Ahmad Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 lalu. Farhat dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dhani merasa dirugikan oleh kicauan Twitter Farhat menyangkut kecelakaan yang dialami putra ketiganya, AQJ.