Suara.com - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi mengungkapkan ada empat jenis narkoba yang ditemukan petugas saat menangkap Vitalia Shesya dan teman-temannya saat berpesta di Hotel Mercure, Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas menemukan satu butir ekstasi, satu bungkus plastik yang berisikan ganja kering seberat 2,91 gram, 50 butir Happy Five, dua bungkus plastik bening Ketamine seberat 3,59 gram, dan satu alat hisap ganja.
Barang-barang tersebut milik PF, DC, MF, dan Y. Sementara Vita, CK dan SR tak kedapatan apa-apa namun positif menggunakan ekstasi setelah menjalani tes urine.
"Dan empat lainnya yang kedapetan ada barang, inisialnya PF, DC, MF, dan YW. Mereka kita kenakan Undang-Undang no. 5 pasal 62 tahun 97 psikotropika dan Undang-Undang 112 ayat 2 tentang narkotika Undang-Undang 35 tahun 2009," kata Susetio ditemui di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2015).
Sementara itu, Vita dan dua orang temannya akan dirujuk ke panti rehabilitasi. "Saya tegaskan ketika direhabilitasi bukan berarti permasalahan itu tidak kita kembangkan," tandas Susetio.