Sidang Pembajakan Lagu Digelar 13 Juli di PN Jakut

Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 11 Juli 2015 | 08:30 WIB
Sidang Pembajakan Lagu Digelar 13 Juli di PN Jakut
Produser Nagaswara Rahayu [tengah kacamata] saat polisikan Inul Vista. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pelaku industri musik Indonesia bisa sedikit lega kasus laporan pembajakan lagu yang melibatkan rumah karaoke tersohor mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/7/2015) nanti.

Produser Nagaswara Rahayu Kertawiguna, salah satu orang yang tak kenal lelah berjuang melenyapkan pembajakan musik di Indonesia merasa prestasi ini tak lepas dari Presiden Jokowi yang ikut memantau pemberantasan pembajakan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Iya, Jokowi minta dikawal sampai ke pengadilan, sampai ke hakim nanti. Sering Pak Jokowi minta kami juga mengawasi dan mengawal,” kata Rahayu saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/7/2015).

Lelaki yang berjasa mengorbitkan Kerispatih, Wali, dan Zaskia Gotik ini ingin sidang nanti ada keputusan pengadilan. Jika saja ada perdamaian, maka tidak akan ada efek jera.

“Tapi kalau ada keputusan pengadilan itulah bisa buat efek jera,” ungkapnya.

Sikap tegas pemerintah juga, menurut Rahayu, membuat pusat penjualan CD illegal di Glodok, Jakarta Pusat, menjadi kocar kacir.

“Glodok lebih baik, setelah adanya penggerebekan dan kami melaporkan pelaku utama berikut gudang-gudangnya. Walau ada yang jualan yg ngumpet-ngumpet tapi kalau dilihat kasat mata sudah tidak ada,” katanya.

Rahayu menghitung-hitung, kerugian industri musik dengan adanya penjualan CD illegal untuk di Glodok saja bisa mencapai ratusan triliun setiap tahunnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI