Farhat Tak Kunjung Disidang, Ini yang Dicurigai Ahmad Dhani

Kamis, 02 Juli 2015 | 13:28 WIB
Farhat Tak Kunjung Disidang,  Ini yang Dicurigai Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dan pengacaranya Ramdan Alamsyah seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015). [Suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah heran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum mengeluarkan surat P21 atas berkas perkara Farhat Abbas.

Akibatnya, kata Ramdan, kasus pencemaran nama baik atas terlapor Farhat belum bisa disidangkan di pengadilan.

"Kami yakini pihak kepolisian sudah maksimal. Sekarang tinggal bagaimana keseriusan Kejati DKI untuk segera memberikan kepastian hukum," kata Ramdan ditemui di rumah Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu. (1/7/2015).

Menanggapi apa penyebab berkas tersebut bisa mandeg di Kejati, Ramdan punya jawaban sendiri. "Saya dapat informasi yang bersangkutan sering mondar-mandir ke Kejati," ucapnya.

Tak jelas apa maksud Ramdan berkata seperti itu. Saat disinggung lebih dalam, dia mengatakan pihaknya berharap Kejati segera menyatakan berkas tersebut P21.

"Ayolah Kejaksaan. Di sini tidak ada perbedaan hukum. Kami minta keadilan," ucapnya.

Ahmad Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 lalu. Farhat dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dhani tergerak menempuh jalur hukum lantaran merasa dirugikan oleh kicauan twitter Farhat. Kicauan Farhat kebanyakan menyangkut kecelakaan yang dialami putra ketiga Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI