Kasus Farhat Abbas vs Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 02 Juli 2015 | 06:30 WIB
Kasus Farhat Abbas vs Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ahmad Dhani. (Suara.com/ Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya ternyata telah melimpahkan berkas Farhat Abbas terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkasnya sudah tiga bulan di Kejati," kata Dhani saat menggelar jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Menurut Dhani, berkas tersebut sudah sangat lengkap. Sehingga, dia berharap Kejati segera menyatakan P21 atau lengkap dan segera membawa ke pengadilan.

"Terakhir waktu pemeriksaan tambahan di Polda, saya ditanya penyidik apakah memaafkan, saya jawab tidak pernah. Jadi menurut saya sudah sangat lengkap," ucap ayah empat anak ini.

"Kita berharap agar Kejati segera memfollow up berkas tersebut," ujarnya lagi.

Ahmad Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 lalu. Farhat dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dhani tergerak menempuh jalur hukum lantaran merasa dirugikan oleh kicauan twitter mantan suami penyanyi lawas Nia Daniati itu. Kicauan Farhat kebanyakan menyangkut kecelakaan yang dialami putra ketiga Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI