Suara.com - Sidang kasus penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar dengan terdakwa desainer Hengky Kawilarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Sidang digelar dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dari tim kuasa hukum Hengky.
Di dalam persidangan, kuasa hukum Hengky, Doni Simamora mengatakan kasus yang menjerat kliennya bukan tindak pidana murni. Pasalnya, Hengky sebelum dilaporkan Ina Soviana alias Jeng Ana, Hengky sudah berupaya mengembalikan uang yang diminta.
"Jadi ini hanya kesalahan manajemen," kata Doni.
Dilanjutkan Doni, Hengky juga tak pernah berniat melarikan diri, seperti yang dituangkan jaksa dalam dakwaannya. Dia hanya minta waktu untuk melunasi utangnya.
"Terdakwa sudah berjanji kepada Ina soviana untuk membayar, tapi Ina tidak sabar," ucapnya.
Untuk itu, Doni memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsinya pada putusan sela nanti. "Dan pemeriksaan terhadap terdakwa agar tidak dilanjutkan," katanya.