Suara.com - Krisna Mukti kembali mangkir dalam sidang mediasi dengan istrinya, Devi Nurmayanti di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (23/6/2015). Sidang akhirnya ditunda karena cuma dihadiri pihak istri.
Menurut kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, Krisna sempat menghubungi kliennya beberapa hari lalu.
"Teleponnya malam minggu kemarin. Saat itu dia (Krisna) bilang mau bicara. Tapi kata Devi 23 Juni saja saat mediasi," kata Afdal menuturkan kembali ucapan kliennya usai sidang.
Dalam sambungan telepon telepon, kata Afdal, Krisna menyanggupi bakal hadir di persidangan hari ini. Tapi nyatanya, janji itu cuma isapan jempol belaka.
"Harusnya dia datang tapi nggak datang. Kesannya mengulur-ngulur waktu. Sementara waktu yang diberikan mediator 40 hari," ujar Afdal.
Krisna dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah pernah menyatakan ingin berdamai dengan Devi. Tapi itu hanya sebuah wacana karena pihak Devi tak pernah menerima ajakan islah.
Selain menggugat cerai, Devi melaporkan Krisna ke Polda Metro Jaya atas dua kasus, yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencemaran nama baik.
Selain melapor ke polisi, Devi juga melaporkan anggota Komisi X DPR Fraksi PKB itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 28 Mei.
Devi datang bersama bayinya dan ditemani pengacara Afdal Zikri menemui MKD. Devi melaporkan Krisna atas kasus dugaan penelantaran karena tak pernah diberi nafkah lahir dan batin.