Suara.com - Devi Nurmayanti merasa kecewa suaminya, Krisna Mukti kembali mangkir di sidang mediasi di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (23/6/2015).
Sebelumnya, Krisna tak menghadiri sidang mediasi pada sidang yang digelar 31 Mei lalu dengan alasan ada tugas sebagai anggota DPR RI.
"Ini kan kesannya seperti mengulur waktu," kata kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, yang menjelaskan alasan Krisna mangkir karena ada pekerjaan.
Dilanjutkan Afdal, mediasi merupakan salah satu tahap dalam proses perceraian. Untuk itu, penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir.
"Jadi mediasi memang sebagai tempatnya," ujar dia.
Afdal pun membantah rumor jika kliennya berharap rujuk bila Krisna hadir di sidang mediasi.
"Bukan itu (rujuk). Tujuannya adalah ini (mediasi) kan kewajiban hukum yang dilakukan kedua belah pihak. Devi sebagai penggugat datang. Harusnya tergugat juga datang," ucapnya menjelaskan.
Devi telah mengajukan gugatan cerai ke PA Depok pada 13 Mei. Devi mengajukan gugatan dengan alasan Krisna lebih banyak menghabiskan waktu dengan pekerjaan. Lambat-laun terungkap jika pernikahan mereka banyak keganjilan.
Keganjilan itu di antaranya Krisna tak pernah berhubungan intim dengan Devi selama menikah. Selain itu, Krisna menikahi Devi dalam keadaan hamil hasil hubungannya dengan lelaki lain yang disebut-sebut salah satu pejabat di negeri ini.