Suara.com - Amela Mustika dan Doni Simamora, tim kuasa hukum desainer Hengky Kawilarang, akan mengajukan penangguhan tahanan kota untuk kliennya. Mereka menjadi jaminan kliennya tidak akan kabur dari proses peradilan kasus penggelapan uang arisan senilai Rp1,5 miliar.
"Besok kami akan ajukan surat penangguhan penahanan. Hengky nggak akan lari. Kami yang tanggung jawab," kata Doni Simamora, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Menurut Doni, pengajuan penangguhan itu dilakukan setelah melalui pertimbangan psikis dan juga pekerjaan Hengky.
"Kami ingin dia kembali berkarya. Di samping itu juga, kan dia ada tanggungan. Saat ini, klien kami pasti ada beban pikiran. Mengenai karya, jadi ada yang terbengkalai. Walau ada anak buah, tapi kan nggak optimal. Jadi kami harap segera bebas," lanjut Doni.
Lagi pula, menurut pihak kuasa hukumnya, kasus tersebut sedang dalam proses perdamaian. Pihak Hengky disebut sudah mengembalikan Rp100 juta kepada korban, serta akan kembali meneruskan usaha perdamaian.
"Kami akan berupaya damai untuk klien, supaya Hengky bisa ke luar," tutup Amela.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Hengky Kawilarang
Senin, 22 Juni 2015 | 19:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 19:30 WIB
Entertainment | 19:15 WIB
Entertainment | 19:00 WIB
Entertainment | 18:54 WIB
Entertainment | 18:45 WIB
Entertainment | 18:18 WIB
Entertainment | 18:15 WIB
Entertainment | 18:00 WIB
Entertainment | 17:45 WIB