Suara.com - Polisi masih fokus memeriksa dua orang berinisial RS dan A sebagai terlapor kasus pemerasan terhadap artis sekaligus anggota Komisi VII DPR Lucky Hakim. Keduanya diciduk Tim Unit I Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Rest Rustiq Plaza Senayan pada Rabu (17/6/2015) pukul 17.00 WIB.
"Kami hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Sebelum menaikkan ke tahap penyidikan, kata dia, polisi masih punya waktu 1x24 jam melakukan pemeriksaan terhadap RS dan A. Jika tak terbukti, kedua terlapor bukan tak mungkin dilepas.
Untuk itu, lanjut Krishna, sore ini polisi akan melakukan gelar perkara atas atas kasus ini. "Nanti sore kami akan gelar perkara untuk bisa menetapkan status tersangka kepada kedua orang terlapor itu," katanya.
Tersangka RS berprofesi sebagai karyawan swasta dan A bekerja menjadi wirausahawan. Kedua tersangka diduga meminta uang kepada Lucky sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat dan Rp10 juta.
Jika tidak menyerahkan uang yang diminta, mereka mengancam membeberkan rahasia terkait ijazah palsu, tunggakan pajak dan kasus perceraiannya.