Penyanyi Dangdut Solid AG Resmi Tersangka Pencabulan Anak

Selasa, 16 Juni 2015 | 13:15 WIB
Penyanyi Dangdut Solid AG Resmi Tersangka Pencabulan Anak
Pedangdut Solid AG saat mendatangi Polres Jakarta Selatan. [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyanyi dangdut Solid AG resmi dijadikan tersangka atas pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Wakapolres Jakarta Selatan AKPB Surawan, pencabulan terjadi di kantor tersangka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2014 lalu.

"Tersangka sudah dipanggil 21 Mei 2015, kedua 1 Juni 2015, memenuhi 4 Juni 2015 masih saksi. Pemanggilan ulang sebagai tersangka 10 Juni 2015, ditetapkan tersangka 11 Juni 2015," urai Surawan ditemui dikantornya, Selasa (16/6/2015).

Sebelumnya tersangka sempat menyangkal mengenal korban dan ibunya. Tersangka juga mengatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Solid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Solid dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

REKOMENDASI

TERKINI