Desta Dirugikan Rp1,65 M oleh Bank Danamon

Rabu, 10 Juni 2015 | 16:31 WIB
Desta Dirugikan Rp1,65 M oleh Bank Danamon
Desta dan Natasha Rizki serta putri mereka Megumi. (Suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor, komedian dan presenter Dedy Mahendra Desta atau akrab disapa Desta telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Natasha Rizki itu merasa dirugikan dengan salah satu tayangan iklan Bank Danamon.

"Intinya adalah tentang penayangan iklan yang masih dilakukan. Padahal kontrak yang disepakati sudah berakhir di pertengahan 2012. Jadi dari pertengahan 2012 sampai 2014 iklan itu masih ditayangkan," kata M. Iqbal Harvardy selaku kuasa hukum Desta ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Iqbal menambahkan, pihak Desta sudah memperingatkan bank tersebut agar tidak lagi menyiarkan iklan yang menampilkan ayah satu anak itu.

Karena masih terus ditampilkan, pihak Desta seharusnya mendapatkan royalti atas penayangan iklan tersebut.

"Saat tayang ada perpanjangan perjanjian dong. Tapi mereka tidak memperpanjang perjanjian malah terus menayangkan iklan itu. Kurang lebih dua tahun delapan bulan iklan itu masih ada," pungkas Harvardy.

Karena masalah itu Desta mengalami kerugian kerugian materil dam imateril. Dari segi imateril Desta mendapat citra seolah ikon eksklusif bank tersebut. Sedangkan secara materil, Desta mengalami kerugian uang sebesar Rp1,65 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI