Suara.com - Sidang perdana perceraian Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti ditunda. Pasalnya, Krisna Mukti tidak bisa hadir dengan alasan ada tugas sebagai anggota dewan.
"Mba Devi sudah hadir, kemudian tergugat (Krisna) nggak bisa hadir karena ada tugas katanya dan kemudian majelis hakim bilang untuk memberikan mediasi dan itu nanti mediasinya tanggal 23 Juni dan sidang kita ditunda 14 Juni," kata Afdal, kuasa hukum Devi saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2015).
Devi berharap Krisna bisa hadir di sidang selanjutnya agar bisa dilakukan mediasi. Ia mengaku kecewa suaminya itu tak datang ke pengadilan.
"Kecewa mungkin karena menyayangkan aja (Krisna tidak hadir). Dia bilang katanya mau mediasi," kata Devi.
Sebelumnya, Devi telah mengajukan gugatan ke PA Depok sejak Rabu 13 Mei lalu. Perkaranya terdaftar dengan nomor 1224/Pdt.G/2015/PA.Dpk.
Devi mengajukan gugatan dengan alasan Krisna lebih banyak menghabiskan waktu dengan pekerjaan. Lambat-laun terungkap jika pernikahan mereka banyak keganjilan.
Keganjilan itu di antaranya Krisna tak pernah berhubungan intim dengan Devi selama menikah. Selain itu, Krisna menikahi Devi dalam keadaan hamil hasil hubungannya dengan lelaki lain yang disebut-sebut salah satu pejabat di negeri ini.