Suara.com - Artis Eddies Adelia kahirnya bisa bernafas lega. Dia baru saja membayar denda Rp 25 juta dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Lega dan bersyukur banget. Penantian dari perjalanan ini sudah berakhir. Saya sudah lega, nggak ada beban. Sudah bisa kembali beraktivitas," kata Eddies ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Eddies membayar denda tersebut dengan uang tunai meski kondisi keuangannya sempat memburuk.
"Alhamdulillah kan setelah bebas saya sudah bekerja lagi. Jangan detail-detail amat lah dari mana uangnya," ucap perempuan berkerudung ini.
Selain membayar denda, kedatangan Eddies ke Kejari Jakarta Selatan hari ini juga untuk mengurus surat pencabutan pencekalan ke luar negeri. Namun, dia belum tahu kapan surat tersebut akan diterbitkan.
"Sekarang urusannya bukan sama Kejaksaan tapi sama imigrasi. Mudah-mudahan prosesnya cepat," katanya.
Eddies divonis tiga bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 25 juta oleh PN Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus TPPU oleh PN Jakarta Selatan. Mengingat telah menjalani hukuman selama kurang lebih tiga bulan, Eddies tak perlu masuk lagi ke dalam bui.