Suara.com - Kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan pernikahan kliennya dengan Jessica Iskandar cacat hukum. Meskipun, gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah ditolak.
Melihat beberapa fakta yang sudah terungkap di PTUN, Harvardy tak memungkiri adanya unsur penipuan dalam pernikahan itu. Salah satunya terkait pengakuan pihak Gereja Yesus Sejati yang tak pernah melakukan pemberkatan.
"Dan itu juga sudah diakui sendiri oleh kakaknya Jessica bahwa surat (pemberkatan) itu diperoleh dari orang yang bukan pengurus gereja. Jadi, kalau ada unsur penipuan yaitu another case," kata Harvardy ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Lebih lanjut Harvardy mengatakan, pihaknya pun berpeluang membawa dugaan tindakan penipuan itu ke polisi.
"Tapi kita masih eksplor dulu segala kemungkinannya. Kita nggak bisa sembarangan mengajukan tanpa bukti-bukti yang jelas arahnya," ujar dia.
Sebelum lapor, pihak Ludwig masih menunggu hasil putusan di PN Jakarta Selatan terlebih dulu. "Di sini (PN) kita masih berharap pernikahan ini dibatalkan, jadi kita fokus di sini dulu," katanya.