Berkas Mucikari RA Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 03 Juni 2015 | 17:28 WIB
Berkas Mucikari RA Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mucikari RA di Polres Jakarta Selatan. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus praktek prostitusi dengan tersangka RA memasuki babak baru. Polisi dari Polres Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini baru pelimpahan berkas tahap satu," kata Kanit I Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Joynaldo ditemui di kantornya, Rabu (3/6/2015).

RA, kata Joynaldo, sampai sekarang masih berada di tahanan Polres Jakarta Selatan. "Bila sudah P21 (lengkap) baru (RA) akan kita serahkan ke Kejaksaan," ujar dia.

Menyusul pelimpahan berkas, berarti tak ada saksi lagi yang akan diperiksa selain artis bernisial AA dan TM. Saksi tambahan diperlukan bila kelak ada petunjuk dari Kejaksaan.

"Jadi ya memang dua saksinya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap RA untuk kasus praktek prostitusi online. Dalam penangkapan di hotel berbintang di Jakarta Selatan itu, RA tengah menjual artis berinisial AA kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Setelah memeriksa AA, penyidik juga memeriksa TM. Menurut kuasa hukum RA, Pieter Ell, TM merupakan salah satu artis terkenal di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI