Krisna Mukti Kasih Nafkah Istri Rp500 Ribu per Bulan

Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 30 Mei 2015 | 06:55 WIB
Krisna Mukti Kasih Nafkah Istri Rp500 Ribu per Bulan
Devi Nurmayanti melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2015). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Krisna Mukti, Ramdhan Alamsyah membantah kliennya tak memberikan nafkah kepada Devi Nurmayanti, yang saat ini masih istri sah Krisna.

"Kata siapa? (tidak tanggung jawab) Persalinan diberikan, susu dan lain-lain diberikan, sampai semua ini muncul. Kami punya bukti transfer dan saksi yang memberikan," kata Ramdhan usai melaporkan Devi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2015).

Ia menjelaskan, Krisna memberikan nafkah setengah juta rupiah per bulannya untuk Devi "Ada nafkah yang telah diberikan Krisna, tetapi itu relatif sekitar Rp500 ribu, susu juga ada," klaim dia.

Selain itu, menurutnya, tidak ada kewajiban seorang bapak tiri untuk membiayai bayi yang telah dilahirkan.

"Bapak tiri memiliki kewajiban secara moral membantu memberikan nafkah. Tapi tidak wajib memberikannya," tandasnya.

Ramdhan juga menegaskan jika Krisna dan Devi tak bikin perjanjian pranikah.

Bukan hanya itu, ketika menikah dengan Devi dan Krisna tidak membuat perjanjian pranikah, termasuk kesepakatan nama anak Devi yang berinisial SAA itu disisipkan nama Krisna.

"Kalau pun Krisna mengaku, itu pelanggaran hukum," kata dia.

Devi sendiri telah menggugat cerai Krisna di Pengadilan Depok, Jawa Barat, pada 13 Mei lalu. Fakta terungkap jika Devi saat menikah dengan Krisna tengah hamil tiga bulan hasil hubungan dengan lelaki lain.

Fakta lainnya, ternyata Krisna tak pernah berhubungan intim dengan Devi selama pernikahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI