Suara.com - Artis sekaligus politisi Krisna Mukti akhirnya melaporkan balik istrinya, Devi Nurmayanti ke Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan oleh kuasa hukum Krisna, Ramdan Alamsyah.
Pihak Krisna menuding Devi telah menghilangkan silsilah atau asal-usul keturunan anak yang dilahirkan Devi. Menurutnya, Krisna dirugikan lantaran Devi dianggap telah memalsukan identitas dan alamat tinggal kliennya ke dalam surat lahir anak berinisial SAA, yang merupakan anak kandung Devi.
"Laporannya meletakkan keterangan palsu di surat-surat dan menghilangkan asal-usul keturunan," kata Ramdhan usai laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2015).
Demi menguatkan laporannya, Ramdhan menyerahkan bukti berupa surat-surat yang ditelah dipalsukan Devi.
"Kami punya surat keterangan data anak berinisial SAA. Di dalam surat ini dikeluarkan oleh bidan Nurlaela di Jakarta timur. Anak tersebut dicantumkan ibunya nyonya Devi dan ayahnya tuan Krisna Mukti dengan alamat di beringin raya No. 79, Depok, Jawa Barat. Ada juga nomor KTP sekian tetapi nggak sama dengan KTP asli," lanjutnya.
Devi sebagai pihak terlapor dikenakan pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat. Selain itu, pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan.
Jika terbukti melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan Krisna, Devi terancam hukuman 7 tahun kurungan.
Sebelumnya, Devi melaporkan duluan Krisna ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Devi yang sudah menggugat cerai Krisna di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, itu telah membuat dua laporan, yang pertama soal tudingan penelantaran dalam rumah tangga seperti yang termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Laporan kedua, Krisna dan manajernya Astrid dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.