Suara.com - Afdal Zikri kuasa hukum Devi Nurmayanti mengomentari pernyataan Krisna Mukti soal adanya pihak yang ingin memperkeruh proses perceraian antara kliennya dengan anggota DPR RI itu.
"Mungkin kehadiran saya dibilang menunggangi. Itu salah, karena saya memberikan advokasi ke Devi. Saya tidak pernah memprovokasi untuk hal negatif. Saya sampaikan bahwa Devi mempunyai hak, dan sekarang Devi jadi tahu haknya, yang awalnya nggak tahu," kata Afdal saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Selama menjadi kuasa hukum Devi, Afdal mengingatkan kepada kliennya apa saja yang perlu diurus dalam setiap pernikahan, termasuk pembagian hak dan juga kewajiban antara suami dan istri.
"Mba Devi tidak pernah diberitahukan haknya. Apakah pernikahannya dilaporkan ke mahkamah atau tidak, kelahiran dilaporkan juga Devi nggak tahu. Karena tidak ada komunikasi dari KM. Setiap kali ada komunikasi selalu dimulai oleh Mba Devi," beber Afdal.
Karena itu, lanjut dia, Devi memutuskan untuk melaporkan Krisna dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga dengan terlapor Krisna Mukti. Selain itu, Krisna dan manajernya Astrid dilaporkan atas pencemaran nama baik.