Suara.com - Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban kasus dugaan penelantaran dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2015). Dia menghadiri pemeriksaan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya Afdal Zikri.
"Hari ini memenuhi panggilan, tadi menjawab 22 pertanyaan penyidik, terkait perkawinan kelahiran dan nafkah," ujar Afdal.
Bersama Afdal, Devi terlihat tenang usai menjalani pemeriksaan. Dia tidak merasa ada beban selama ditanyai polisi seputar kisruh rumah tangganya.
"Enjoy aja, alhamdulillah tadi bisa jawab," ungkap Devi Nurmayanti.
Seperti diketahui sebelumnya, Devi melaporkan Krisna Mukti atas dua kasus yang berbeda yakni laporan pertama nomor LP/1946/v/2015/pmj/dit reskrimum tentang penelataran dalam rumah tangga Pasal 49 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan terlapor Krisna Mukti, ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
Sedangkan laporan kedua bernomor Lp/1947/v/2015/pmj/dit reskrimum tentang pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP dengan terlapor Krisna Mukti dan Astrid.