Kuasa Hukum RA Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 27 Mei 2015 | 07:40 WIB
Kuasa Hukum RA Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Mucikari RA di Polres Jakarta Selatan. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum mucikari RA resmi mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, dia menjamin kliennya tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan kepolisian.

"Dari pihak keluarga dan juga kami selaku kuasa hukum bahwa tersangka RA ini tidak akan melarikan diri, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti karena barang buktinya sudah disita oleh penyidik," kata kuasa hukum RA, Pieter Ell ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Ditambahkan Pieter, pihaknya menjamin RA bakal kooperatif hadir dan menjalani setiap proses hukum yang diperlukan untuk kasus ini.

"Itu dasarnya sehingga kami mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan Polres Jakarta Selatan ke penangguhan penahanan," lanjutnya.

Kuasa hukum juga mendesak artis-artis yang masuk dalam daftar 'koleksi' prostitusi RA ikut diperiksa. Alasannya, agar kasus tersebut tak hanya memberatkan kliennya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI