Cynthiara Alona Minta Pelaku Penipuan Dibui 2 Tahun

Jum'at, 22 Mei 2015 | 14:01 WIB
Cynthiara Alona Minta Pelaku Penipuan Dibui 2 Tahun
Cynthiara Alona. [Suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan penipuan artis Cynthiara Alona dengan dua terdakwa Katiman dan Bambang Pratama masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. 2 terdakwa dijerat pasal penipuan terkait kasus investasi properti.

Sebagai korban, Alona pasrah uangnya raib asalkan kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Paling nggak dia dihukum dua tahun. Dia bayar pengacara saja bisa, sementara mengembalikan uang saya tidak bisa," kata Alona ditemui di bilangan Tangerang, Banten, Kamis.

Emosi Alona tersulut saat mendengar keterangan terdakwa di persidangan. Sikap itu bahkan sempat memancing emosi tim kuasa hukum terdakwa.

"Itu pengacara terdakwa nggak sopan banget. Ada pertanyaannya yang menjebak. Dan, sok berani-beraninya ngusir saya di persidangan. Makanya majelis hakim nggak turutin permintaan dia malah memarahi terdakwa," ujarnya.

Kasus penipuan ini bermula saat terdakwa menawarkan investasi renovasi Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dengan modal Rp 1,2 miliar kepada Alona. Baru menggelontarkan Rp 750 juta, Alona mulai curiga. Ternyata, proyek renovasi RS tersebut tak pernah ada. Sementara kedua terdakwa membawa kabur uang yang sudah disetor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI