Suara.com - Aktor sekaligus politisi Krisna Mukti dilaporkan istrinya, Devi Nurmayanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2015). Devi juga melaporkan Astrid, manajer Krisna yang tak lain adalah tantenya dengan pasal berbeda.
"Laporan pertama tentang penelantaran anak terlapornya saudara Krisna. Laporan kedua tentang pencemaran nama baik melalui media pasal 310 dan 311 terlapornya ada dua yakni Astrid dan Krisna," kata Afdal ditemui di Polda, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Laporan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan Devi. Sementara terkait penelantaran, Krisna dituding tak menafkahi istri dan anaknya dengan layak.
"Sejak pernikahan (Krisna memberikan) nafkah 2 bulan nggak layak, terus selanjutnya nggak kasih nafkah. Padahal ada anak, itu penelantaran. Walaupun dia bantah itu bukan anaknya, tapi secara hukum bahwa anak sah itu anak yang diakui negara dari pernikahan yang sah tercatat di KUA. Bagaimanapun dia ayahnya," tandasnya.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor Lp/1946/v/2015/pmj/dit reskrimum laporan tentang penelataran dalam rumah tangga pasal 49 UU RI No.23 th 2004 dan Lp/1947/v/2015/pmj/dit reskrimum laporan tentang pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang termaktub dalam pasal 310 dan 311 KUHP.