Suara.com - Model seksi Vitalia Shesya melaporkan laki-laki berinisial A terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2015).
"Jadi, Vita ini punya RBT dari tahun 2013. Tapi produser tidak memberikan satu rupiah pun ke dia dari hasil penjualan RBT itu," kata kuasa hukum Vita, Chris Sam Sewu, usai laporan.
Menurut Chris, setelah rekaman lagu Pacaran Jarak Jauh, kliennya tak pernah menerima bayaran atau royalti sepeserpun dari sang produser. Padahal, banyak yang sudah memakai RBT lagu tersebut.
"Kami mengestimasi kira-kira kerugiannya Rp 250 juta. Kami menilai kerugian Vita dengan cara mengambil 5 persen dari follower Instagram Vita yang sudah 100 ribu," ujarnya.
Vita terpaksa menempuh jalur hukum lantaran ingin memperjuangkan haknya sebagai penyanyi.
"Padahal aku sudah baik-baik. Aku cuma mau hak aku saja. Aku nggak ada masalah dengan siapapun," kata Vita.
A dilaporkan Vita dengan pasal 378 dan 327 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan.