Suara.com - Negara dirugikan hingga sekitar Rp6 triliun per tahun akibat pembajakan DVD/CD sehingga aparat penegak hukum terutama Kepolisian RI dinilai harus bisa mengungkap dalang dibalik tindakan pembajakan tersebut.
"Kita dapat angka ini (kerugian negara Rp6 triliun/tahun) dari hilangnya kesempatan negara memperoleh pemasukan dari perpajakan," kata Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Yaser Palito di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Indonesia tidak terbantahkan lagi saat ini seakan-akan telah menjadi "surga" bagi aktivitas yang dilakukan para pembajak.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa aktivitas pembajakan tersebut juga telah membuat industri kreatif nasional menjadi lumpuh. "Orang-orang jadi malas mencipta dan berinovasi, sebab distribusinya bajakan semua," kata Yaser.
Berdasarkan data Hipmi, secara sektoral pertumbuhan industri kreatif nasional 2014 mencapai 10 persen dan industri ini diperkirakan dapat masuk dalam tiga besar kontributor untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Sementara nilai ekspor produk industri kreatif sepanjang tahun 2013 mencapai 10 miliar dolar AS atau setara dengan Rp119,7 triliun. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8 persen dibandingkan dengan 2012.
Meski demikian, kontribusi ekspor industri kreatif baru menyumbang 0,68 persen dari total ekspor nasional.
"Bandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand yang rata-rata di atas satu persen," ucapnya.
Sedangkan negara di dunia dengan ekspor industri kreatif paling besar adalah Amerika yang sudah mencapai 5,02 persen dari total ekspor mereka, kemudian Perancis sebesar 4,02 persen dan Inggris 3,87 persen.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengusulkan pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta dalam sidang paripurna penutupan masa sidang III DPR, Jumat (24/4) malam.
"Pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta merupakan perwujudan fungsi konstitusional dewan dalam melakukan pengawasan kerja eksekutif dan pelaksanaan UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Anang Hermansyah.
Menurut Anang, setidaknya sebanyak 70 anggota DPR dari lintas fraksi dan lintas komisi telah menandatangani pembentukan kaukus tersebut.
Anang yang berkarier sebagai musisi Tanah Air menekankan persoalan pembajakan menjadi urgensi nasional, sehingga harus direspons bersama-sama oleh semua pihak.
Dia mengatakan dari perspektif keekonomian, pembajakan telah merugikan potensi pemasukan negara dari berbagai industri baik industri perangkat lunak ("software") maupun industri musik.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2013 potensi kerugian di industri musik sekitar Rp4,5 triliun. Sedangkan di industri perangkat lunak, Anang mengutip data dari Bussines Software Alliance (BSA) yang menempatkan Indonesia berada di peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan di angka 86 persen atau setara kerugian 1.467 dolar AS. (Antara)