"Pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta merupakan perwujudan fungsi konstitusional dewan dalam melakukan pengawasan kerja eksekutif dan pelaksanaan UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Anang Hermansyah.
Menurut Anang, setidaknya sebanyak 70 anggota DPR dari lintas fraksi dan lintas komisi telah menandatangani pembentukan kaukus tersebut.
Anang yang berkarier sebagai musisi Tanah Air menekankan persoalan pembajakan menjadi urgensi nasional, sehingga harus direspons bersama-sama oleh semua pihak.
Dia mengatakan dari perspektif keekonomian, pembajakan telah merugikan potensi pemasukan negara dari berbagai industri baik industri perangkat lunak ("software") maupun industri musik.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2013 potensi kerugian di industri musik sekitar Rp4,5 triliun. Sedangkan di industri perangkat lunak, Anang mengutip data dari Bussines Software Alliance (BSA) yang menempatkan Indonesia berada di peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan di angka 86 persen atau setara kerugian 1.467 dolar AS. (Antara)