Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Jessica Iskandar untuk menjalani tes DNA di tengah gugatan pembatalan nikah yang diajukan pasangannya, Ludwig Franz Willibald.
Permohonan itu dibuat Jessica untuk membuktikan bahwa anaknya, El Barack Alexander, merupakan darah daging Ludwig.
Di sisi lain, Ludwig menolak untuk menjalani tes DNA. Penolakan laki-laki berkewarganegaraan Jerman itu direalisasikan dengan mengajukan banding.
"Sebenarnya keberatannya lebih kepada bentuk perintahnya. Kalau ini masuknya putusan provisi, bukan penetapan. Sesuai hukum acara kita harus menjalankan putusan itu, tapi ini yang dikeluarkan bentuknya berbeda," kata kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal usai mengajukan banding di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Harvardy pun memastikan Ludwig tak bersedia hadir di pengadilan dan menyerahkan bagian tubuhnya untuk keperluan tes DNA.
"Kalau perintah dari majelis hakim memang produknya sesuai dengan hukum acara, kita harus menjalankan (tes DNA). Kalau nggak, ya kita nggak bisa jalankan itu. Jadi harus bener dulu produknya," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan nikah lantaran merasa tak pernah menikah dengan Jessica ke PN Jakarta Selatan dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN telah menolak gugatan Ludwig dan memutuskan Ludwig suami sah Jessica. Hakim PTUN menilai gugatan Ludwig kadaluarsa karena telah melewati batas waktu pengajuan ke pengadilan.