Suara.com - Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardy Muhammad Iqbal resmi mengajukan banding terkait permohonan Jessica Iskandar soal tes DNA yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita sudah ajukan banding tadi. Jadi nanti nunggu putusan akhirnya dulu perkaranya. Nanti kalau ada pihak yang kalah dan ingin ajukan banding akan digiring bersama banding yang sekarang ini," kata Harvardy usai mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Sebelumnya, hakim memerintahkan agar Jessica, El, dan Ludwig menjalani tes DNA. Perintah itu dikeluarkan untuk menjawab permohonan dari pihak Jessica di tengah sidang gugatan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig.
Namun, Harvardy menilai perintah yang dikeluarkan hakim tidak sesuai dengan hukum acara. Dia menilai putusan yang dikeluarkan hakim merupakan penetapan, bukan putusan provisi.
"Orang mereka (pihak Jessica) mintanya permohonan pemutusan provisi putusan sela, tapi yang dikeluarkan itu penetapan. Seolah-olah itu sudah terakhir, bukan di tengah-tengah" ujarnya menjelaskan.
Kendati demikian, sidang akan tetap dilanjutkan pada 20 Mei 2015 mendatang. Agendanya adalah menyerahkan bukti tambahan dari kedua pihak.
Sebelumnya diberitakan, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan nikah lantaran merasa tak pernah menikah dengan Jessica ke PN Jakarta Selatan dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN telah menolak gugatan Ludwig dan memutuskan Ludwig suami sah Jessica. Hakim PTUN menilai gugatan Ludwig kadaluarsa karena telah melewati batas waktu pengajuan ke pengadilan.