Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan penikmat dan pelanggan PSK artis online bisa dipidanakan. Namun, saat ini polisi tengah menggodok bangunan pidana untuk peran mereka.
Dalam kasus ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 506 KUHP tentang mencari keuntungan dari pencabulan wanita (mucikari).
"Nanti sedang diformulasikan, artisnya dan pelanggannya bisa masuk pasal 55 (turut serta) dan pasal 56 (turut membantu)," kata Anton.
Namun, kata Anton, formulasi hukum seperti ini biasanya kerap sulit diterapkan. Penyidik dalam hal ini lebih dulu akan berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penerapannya.
"Tapi ini hal ini sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsultasi dengn JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," kata dia.