Suara.com - Kasus prostitusi artis berinisial AA dirilis oleh kepolisian. Kasus ini menyeret RA, mucikari AA sebagai tersangka. Polisi membekuk RA saat transaksi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
"Modusnya tersangka menawarkan seseorang, kemudian ketika memesan harus DP (down payment) 30 persen dari nilai keseluruhan. Setelah hari H dilunasi, baru masuk kamar," ujar Kapolres Jakarta Selatan Wahyu Diningrat dalam keterangannya di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
Menariknya, prostitusi yang dilalukan RA terbilang elit. Tarifnya Rp80 hingga Rp200 juta sekali kencan.
"Dari situ, tersangka mendapat 30 persen dari hasil total satu kali transaksi," lanjut Wahyu.
Sayang, polisi tak menyebut identitas lengkap AA. AA termasuk dari saksi kasus tersebut sehingga identitas serta profesi tak bisa dipublikasikan guna mendalami penyidikan.