Suara.com - Musisi Fariz RM mengaku sempat takut dengan pengedar narkoba di dalam rutan. Beruntung selama tinggal di Rutan Cipinang dia tidak pernah bertemu dengan pengedar narkotika.
"Saya terima kasih sekali kepada kepala Rutan Cipinang yang telah menghargai niat saya untuk tetap bersih dan terisolir dari pengaruh itu," kata Fariz usai putusan sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Namun lelaki kelahiran Jakarta 5 Januari 1959 itu, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada kegiatan yang dilakukan saat tinggal di balik jeruji besi.
"Tapi yang saya rasakan berat, adalah psikis saya, karena kita nggak ngapa-ngapain," papar Fariz.
Dia berharap dirinya dapat menjalani rehabilitasi agar penyembuhan dirinya dari ketergantungan narkoba bisa disembuhkan.
"Kalau di tempat rehab bisa diperbolehkan bawa alat musik, jadi kegiatan kita bisa berjalan. Tapi kalau di rutan nganggur aja setiap hari," tandasnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis delapan bulan penjara terhadap Fariz RM karena kepemilikan narkoba.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dihukum selama sepuluh bulan.