Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara kepada musisi Fariz RM, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan narkoba.
Hal tersebut sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis kasus Fariz, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
"Mengadili dan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana khusus penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dari 10 bulan yang diajukan jaksa. Demikianlah putusan ini," ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Fariz yang duduk di kursi terpidana pun mengaku menerima sebagian putusan hakim tersebut. Namun dalam waktu tujuh hari ke depan dia berencana mengajukan jawaban keberatan, karena permohonan rehabilitasinya ditolak Majelis Hakim.
"Saya telah berkonsultasi dengan pengacara. Yang jelas atas saran penasehat hukum, saya disarankan pikir-pikir. Kami akan menjawab kembali tujuh hari ke depan. Tapi status itu harus saya terima," kata Fariz seusai sidang.
Hal senada diungkapkan oleh Hendra, kuasa hukum Fariz. Menurutnya, putusan Majelis Hakim terasa memberatkan bapak dua orang anak tersebut, karena putusan itu jauh dari rasa keadilan dari sisi pengguna narkotika.
"Tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan pemerintah, termasuk BNN. Hal ini kami katakan bahwa Fariz selaku pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial," jelas Hendra.
Fariz RM Dijatuhi Vonis 8 Bulan Penjara
Rabu, 06 Mei 2015 | 20:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Andrew Andika Ternyata Artis Inisial AA yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
28 September 2024 | 11:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 19:30 WIB
Entertainment | 19:15 WIB
Entertainment | 19:00 WIB
Entertainment | 18:45 WIB
Entertainment | 18:30 WIB
Entertainment | 18:15 WIB
Entertainment | 18:00 WIB
Entertainment | 17:48 WIB
Entertainment | 17:45 WIB