Suara.com - Artis seksi Cynthiara Alona menghadiri sidang kasus penipuan yang dialaminya dengan terdakwa bernama Katiman di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/5/2015). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Alona.
Kepada majelis hakim, Alona menjelaskan kronologis perkenalannya dengan terdakwa hingga ditipu ratusan juta. Katiman sukses mengeruk uang Alona dengan modus mengaku sebagai seorang kontraktor. Saat itu, dia menawarkan investasi renovasi Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dengan modal Rp 1,2 miliar.
"Kata dia (Katiman) uang Rp 1,2 miliar akan dikembalikan per tiga bulan full tanpa dicicil dan dijanjikan sebulan 100 juta keuntungannya. Jadi total keuntungan yang saya terima Rp 1,5 miliar," kata Alona di persidangan.
Alona baru menyetor uang Rp 750 juta lewat transfer yang dilakukan sebanyak dua kali. Dia mulai curiga saat Katiman memaksa segera menyetor sisanya.
"Akhirnya saya cek langsung ke lokasi proyek. Tapi kata staf di RSPP nggak ada proyek renovasi. Kalaupun ada ya nggak mungkin pakai pihak swasta. Saya baru sadar kalau saya kena tipu," ujarnya.
Atas kejadian itu, Alona melaporkan Katiman dan Bambang sebagai pihak developer proyek tersebut ke Polda Metro Jaya. Polisi bergerak cepat dan membekuk keduanya.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 Mei 2015 mendatang. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi.