Suami Jessica Bingung Penetapan Tes DNA

Selasa, 05 Mei 2015 | 15:18 WIB
Suami Jessica Bingung Penetapan Tes DNA
Jessica Iskandar dan Ludwig [Twitter @LudwigEbgraf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sidang gugatan pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015). Majelis hakim meminta Ludwig untuk melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA).

"Kalau memang ada penetapan, Ludwig akan datang. Cuma, penetapan (Tes DNA) itu benar bisa dilaksanakan atau nggak kan bingung juga kita. Belum jelas semuanya," ujar Harvardy kuasa hukum Ludwig, d PN Jakarta Selatan.

Pihak Ludwig merasa ada kejanggalan dengan ketetapan hakim. Oleh sebab itu, pihaknya akan berunding sebelum mengajukan tindakan selanjutnya.

"Kita melihat ini ada beberapa kejanggalan. Kita masih dalam tahap pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum selanjutnya," tandas Harvardy.

Sidang berikutnya akan digelar 13 Mei. Soal tes DNA, Ludwig masih menunggu surat perintah atas ketetapan tersebut. Jika belum ada, kuasa hukum belum bisa memastikan kehadiran Ludwig di persidangan.

Brian Pranada selaku kuasa hukum Jessica pernah mengatakan bahwa hasil tes DNA nantinya digunakan sebagai kebutuhan pembuatan akta kelahiran putra Jessica, El Barack Alexander.

Selain untuk legalitas, pembuatan akta kelahiran El, kata Brian, juga menjadi status sosial si anak. Jessica tentu enggan disebut El sebagai anak haram karena tak memiliki ayah di mata hukum.

"Perkara ini juga kan sudah diketahui umum. Jangan sampai ada kabar miring tentang status anak itu," ucap Brian

Pada 14 April lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig. Dengan keputusan hakim tersebut, Ludwig adalah suami sah Jessica.

Susunan majelis hakim PTUN saat menangani gugatan Ludwig, yakni Hakim Ketua Haryati S.H., M.H.; Hakim I Indaryadi, S.H., M.H.; Hakim II Elizabeth I EHL Tobing, S.H., M.Hum.; dan Panitera Pengganti Sri Hartanto, S.H.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI