Suara.com - Penyanyi dan produser film Glenn Fredly mengomentari hukuman mati kepada delapan terpidana narkoba termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang telah meregang nyawa pada Rabu (29/4/2015) dini hari.
Glenn mengungkapkan jika ia tidak bisa berbuat banyak lantaran hukuman mati sudah tertulis dalam undang-undang Indonesia.
"Di satu sisi Indonesia negara yang berdulat hukum yang tidak bisa diintervensi. Saat ketok palu, tandanya hukuman dijatuhkan," kata Glenn ditemui di Gedung Yamaha Musik, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Glenn berharap hukum di Indonesia bisa lebih objektif lagi ke depannya. Karena hukum mati belum tentu menyelesaikan akar permasalahan.
"Bagaimana tentang tindakan melawan hukum lain yang lebih merugikan, misal koruptor. Mudah-mudahan hukum ini bisa melihat lebih objektif. Jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," lanjut Glenn.
Glenn Fredly berharap dengan pro-kontra hukuman mati di Indonesia bisa jadi bagian membangun demokrasi. Membuat aparat hukum menjadi lebih baik dan lebih bersih lagi saat menghukum orang yang bersalah.