Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald, dan anak mereka, El Barack Alexander, menghadiri sidang gugatan pembatalan nikah.
Permintaan hakim itu terkait mekanisme untuk menjalani tes DNA.
"Jadi agar mereka menyerahkan bagian tubuhnya sendiri langsung ke muka sidang untuk tes DNA," kata kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Biasanya kata Brian, bagian tubuh untuk menjalani tes DNA bisa berupa rambut atau darah. "Dan pada prinsipnya, Jessica selaku pemohon sudah sangat siap," ujar dia.
Jessica mengajukan permohonan tes DNA untuk membuktikan jika El merupakan anak biologis Ludwig. Setidaknya, kata Brian, hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim mengeluarkan putusan nanti.
"Kita berharap gugatan Ludwig ditolak," ucapnya.
Tapi jadwal kehadiran Jessica, Ludwig, dan El, belum ditentukan waktunya oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya pada 20 Mei 2015 mendatang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ludwig mengajukan gugatan pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Sementara itu, gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah dtolak majelis hakim.