Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat memutus komedian Kabul Basuki alias Tessy "Srimulat" bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkoba," kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2015).
Tessy diganjar 10 bulan kurungan dipotong masa tahanan. Namun, karena hanya pengguna dia diperintahkan menjalani rehabilitasi.
"Terdakwa menjalani hukuman melalui proses rehabilitasi yang biayannya ditanggung oleh keluarga sendiri," lanjut hakim.
Tessy mengaku puas dengan vonis hakim. Di hadapan hakim dia juga menyesali perbuatannya.
"Saya tidak akan mengulanginya lagi," kata Tessy usai pembacaan putusan.
Keputusan ini sontak disambut suka cita oleh sahabat Tessy yang sengaja hadir di persidangan. Sebagian bahkan ada yang bertepuk tangan kegirangan.