Didenda Rp25 Juta, Eddies Adelia Lelang Batu Akik

Kamis, 30 April 2015 | 11:03 WIB
Didenda Rp25 Juta, Eddies Adelia Lelang Batu Akik
Artis Eddies Adelia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain vonis tiga bulan penjara, artis Eddies Adelia dikenakan denda Rp25 Juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk membayar denda tersebut, Eddies berencana melelang koleksi batu akik miliknya.

"Satu batu saja ada yang nawar sampai 30 juta. Alhamdulillah kan," kata Eddies ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/4/2015).

Eddies mulai mengoleksi batu akik sejak 10 tahun lalu. Batu alam yang dimiliki antara lain Black Opal Kalimaya Banten, Anggur Pacitan dan Pancawarna.

"Batu akik lagi booming nih sekarang. Kalau semuanya bisa dijual kenapa nggak. Tadinya sudah dipegang sama Ibuku, tapi kalau ada kebutuhan ya aku lelang," ujarnya.

Vonis dan denda hakim PN Selatan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima bulan penjara dan denda Rp100 juta. Dia dinyatakan bersalah karena mengetahui uang yang diterima dari suaminya, Ferry Setiawan, merupakan hasil kejahatan. Ferry sendiri sudah lebih dulu meringkuk di bui terkait perkara penipuan berkedok investasi batubara.   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI