Suara.com - Istri komedian Kabul Basuki atau Tessy, Sri Wahyuni berharap majelis hakim dapat membebaskan suaminya dari tuntutan JPU yang telah menuntut satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.
"Semua orang harapannya yang terbaik. Mudah-mudahan majelis hakim putusin yang terbaik. Tapi saya pengennya bebas," kata Sri, saat ditemui di studio MNCNews, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
Istri Tessy pun hanya bisa pasrah dengan putusan hakim yang rencananya, Kamis (30/4/2015) akan di putus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat,
"Nggak tahu ya, Kemaren dituntut JPU satu tahun direhab. Tapi kan hakim belum putusin, lihat besok aja," lanjutnya.
Pada 22 April lalu, Tessy bersama kawan-kawannya telah dituntut JPU satu tahun penjara. Tuntutan itu mengacu pada penyalahgunaan narkotika pada diri sendiri sesuai pasal 127 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Tessy ditangkap polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di rumah rekannya di Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, 23 Oktober 2014.
Tessy ditangkap saat mengendarai mobil Mercy yang di dalamnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.
Tessy sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan karbol saat akan diboyong polisi. Ia pun harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur.