Suara.com - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) artis Eddies Adelia mendapat vonis hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (28/4/2015).
Dalam putusannya, hakim menilai Eddies terbukti telah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," kata hakim membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara . Menurut Hakim, hal yang meringankan adalah Eddies bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, Eddies belum menentukan apakah bakal mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir yang mulia," kata Eddies kepada hakim