Suara.com - Eddies Adelia, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (28/4/2015) sekira pukul 14.00 WIB. Eddies kali ini akan menjalani sidang putusan.
Mengenakan busana muslim merah jambu, Eddies datang diantar oleh keluarga, termasuk ayah dan kakaknya.
Artis berusia 35 tahun itu terlihat santai. Dia mengaku sama sekali tak memikirkan vonis yang akan diberikan majelis hakim.
"Biasa saja. Kan sudah pernah dipenjara," ujarnya sambil melempar senyum.
Sampai berita ini dimuat, sidang belum dimulai. Eddies bersama keluarga masih terlihat duduk di ruang tunggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eddies telah melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan, Jaksa menilai perempuan berkerudung itu mengetahui uang yang diterima dari suaminya, Ferry Setiawan merupakan hasil kejahatan. Eddies, kata jaksa, menerima duit senilai Rp1,07 miliar.
Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Aktris film Kejar Jakarta itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelum sidang digelar, Eddies sempat ditahan kejaksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 18 September 2014. Dua bulan kemudian, dia dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
Kasus TPPU Eddies merupakan pengembangan dari kasus penipuan yang dilakukan suaminya Ferry Setiawan yang telah divonis lima tahun penjara lewat putusan PN Jakarta Selatan pada 9 September 2014.