Suara.com - Artis Eddies Adelia akan menjalani sidang vonis terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (28/4/2015).
Pantauan suara.com, Eddies maupun tim kuasa hukumnya belum tiba di pengadilan. Menurut salah seorang petugas di sana, sidang Eddies biasanya digelar pukul 14.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eddies telah melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan, Jaksa menilai perempuan berkerudung itu mengetahui uang yang diterima dari suaminya, Ferry Setiawan merupakan hasil kejahatan. Eddies, kata jaksa, menerima duit senilai Rp1,07 miliar.
Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Aktris film Kejar Jakarta itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelum persidangannya digelar, Eddies sempat ditahan kejaksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 September 2014. Dua bulan kemudian, dia dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
Kasus TPPU Eddies merupakan pengembangan dari kasus penipuan yang dilakukan sang suami. Ferry sendiri telah divonis lima tahun penjara lewat putusan PN Jakarta Selatan pada 9 September 2014.