Suara.com - Artis Atiqah Hasiholan menggagas penggalangan dana lewat media sosial bagi nenek Asyani, terdakwa pencurian 7 batang kayu milik Perhutani. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaanya terkait putusan Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman penjara serta denda ratusan juta terhadap nenek berumur 65 tahun itu.
Menurut Atiqah, vonis pengadilan tak berasas keadilan. Selain sudah uzur, kerugian negara yang diakibatkan nenek Asyani juga tak seberapa.
"Sebenarnya ini spontan aja. Saya merasa kasihan sama nenek Asyani yang divonis salah," ungkap Atiqah ditemui di Mall Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2015).
Hingga detik ini, sumbangan terus mengalir ke rekening pribadi Atiqah. Rp23 juta sudah terkumpul terhitung sejak Jumat (24/4/2015) kemarin. Rencananya, uang yang terkumpul akan diserahkan kepada nenek Asyani pada Minggu (26/4/2015) esok, bertepatan dengan acara Car Free Day.
"Untuk lebih jelasnya besok datang ke Sudirman, Nenek Asyani akan hadir," paparnya.
Nenek Asyani dituduh mencuri tujuh batang kayu milik PT Perhutani, Situbondo Jawa Timur. Rabu kemarin, dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Selain itu, si nenek juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 hari kurungan.